Skip to content

Desa Adat Padangtegal – Ubud

Angresangsya Mukyaning Dharma

Menu
  • Welcome
  • About Padangtegal
    • About Us
    • History
      • Sejarah Pura Dalem Agung Padangtegal
    • Religion & Spiritual
    • Organization
      • Kebendesaan
      • Desa Tempekan
      • Banjar
    • Business
      • Monkey Forest Ubud
      • LPD
      • Rumah Kompos
      • Bali Forest School
  • Photo Gallery
  • Events
  • Contact Us
  • Links
Menu

Kebendesaan

Kebendesaan Adat Padangtegal:
Struktur Kepemimpinan dan Jejak Para Bendesa

Di balik keberlangsungan pura, upacara, kehidupan sosial, pelestarian budaya, perlindungan hutan suci, dan pengelolaan berbagai aset milik masyarakat, terdapat sebuah sistem kepemimpinan adat yang menjaga agar seluruh unsur Desa Adat Padangtegal tetap berjalan dalam satu arah. Sistem tersebut dikenal sebagai Kebendesaan Adat.

Kebendesaan Adat tidak hanya mengacu kepada seorang Bendesa. Istilah ini dapat dipahami sebagai keseluruhan tata kepemimpinan Desa Adat yang berpusat pada Bendesa, dijalankan bersama Prajuru Desa Adat, serta memperoleh kekuatan dari paruman dan dukungan seluruh krama.

Dalam sistem ini, seorang Bendesa tidak berdiri sebagai penguasa tunggal. Ia menjadi pengemban kepercayaan masyarakat, koordinator berbagai unsur desa, penjaga pelaksanaan Awig-Awig, sekaligus representasi Desa Adat dalam hubungan dengan pemerintah dan pihak lainnya.

Apa Itu Kebendesaan Adat?

Kebendesaan Adat merupakan lembaga kepemimpinan yang menjalankan pemerintahan Desa Adat berdasarkan Awig-Awig, Pararem, keputusan paruman, serta nilai-nilai agama Hindu dan adat Bali.

Awig-Awig Padangtegal menetapkan bahwa Desa Adat dipimpin oleh seorang Bendesa. Dalam melaksanakan tugasnya, Bendesa dibantu oleh Prajuru Desa Adat yang terdiri atas unsur wakil Bendesa, sekretariat, pengelola kekayaan desa, perwakilan Desa Tempekan, dan perwakilan Banjar Adat. 

Kebendesaan menjadi titik pertemuan dari berbagai unsur kehidupan Padangtegal, antara lain:

  • empat Desa Tempekan;
  • empat Banjar Adat;
  • pemangku dan pengurus parhyangan;
  • Sabha Desa dan lembaga pengawasan;
  • Kerta Desa;
  • Pecalang;
  • yowana, sekaa, dan kelompok masyarakat;
  • badan pengelola serta unit usaha milik Desa Adat;
  • seluruh Krama Desa Adat Padangtegal.

Melalui susunan tersebut, keputusan desa tidak hanya datang dari seorang pemimpin, tetapi dibentuk melalui komunikasi, paruman, musyawarah, dan pembagian tanggung jawab.

Kedudukan Bendesa Adat

Bendesa Adat merupakan pemimpin utama Desa Adat. Ia bertugas menjaga agar kehidupan masyarakat berjalan sesuai dengan Awig-Awig, Pararem, keputusan paruman, dan tata kehidupan adat yang telah diwariskan.

Tugas Bendesa tidak terbatas pada urusan upacara. Bendesa juga mengoordinasikan kehidupan sosial, kebudayaan, lingkungan, ketertiban, aset desa, serta pengembangan ekonomi masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bendesa mempunyai beberapa tanggung jawab utama:

  1. melaksanakan dan menegakkan Awig-Awig, Pararem, serta keputusan paruman;
  2. memberikan tuntunan kepada krama dalam kehidupan adat dan keagamaan;
  3. memimpin pembahasan berbagai persoalan desa;
  4. mewakili Desa Adat dalam hubungan dengan pemerintah dan pihak lain;
  5. menjaga keharmonisan serta persatuan masyarakat;
  6. melindungi parhyangan, wilayah, kekayaan, dan kepentingan Desa Adat;
  7. mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan agar sesuai dengan adat dan prinsip Tri Hita Karana.

Awig-Awig juga menempatkan Bendesa sebagai bagian dari sistem pertanggungjawaban. Prajuru dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melanggar sesana, Awig-Awig, atau kewajiban yang telah dipercayakan oleh krama. 

Struktur Organisasi Kebendesaan Adat Padangtegal

Secara fungsional, struktur Kebendesaan Adat Padangtegal dapat digambarkan sebagai berikut:

KRAMA DESA ADAT PADANGTEGAL
              │
       PARUMAN DESA ADAT
              │
         BENDESA ADAT
              │
      PRAJURU DESA ADAT
              │
 ┌────────────┼─────────────────┐
 │            │                 │
Pangliman/  Penyarikan    Petengen/Juru Raksa
Petajuh      Sekretaris     Pengelola Kekayaan
Wakil                       dan Aset Desa
 
 
 Prajuru Empat Desa Tempekan
    ├── Tempekan Desa Dalem Gede
    ├── Tempekan Desa Dalem Alit
    ├── Tempekan Desa Bale Agung
    └── Tempekan Desa Puseh
 
  Prajuru Empat Banjar Adat
     ├── Banjar Padangtegal Kaja
     ├── Banjar Padangtegal Mekarsari
     ├── Banjar Padangtegal Kelod
     └── Banjar Padang Kencana

Struktur tersebut didukung oleh lembaga dan unsur lain yang memiliki fungsi masing-masing:

  • Bhagawanta Desa dan Pemangku Kahyangan, memberikan tuntunan dalam bidang keagamaan dan kesucian parhyangan;
  • Sabha Desa, memberikan pertimbangan dan nasihat kepada Bendesa serta Prajuru;
  • Baga Panureksa, melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan terhadap kekayaan Desa Adat;
  • Kerta Desa, menangani serta memberikan keputusan terhadap perkara adat;
  • Pecalang, menjaga keamanan dan ketertiban dalam kegiatan adat serta keagamaan;
  • sekaa, yowana, PKK, kelompok seni, dan organisasi masyarakat, menjalankan kegiatan sosial, budaya, lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Awig-Awig Padangtegal mencatat bahwa Sabha Desa, Baga Panureksa, dan Kerta Desa memiliki masa tugas lima tahun. Pecalang dibentuk untuk menjaga ketertiban dan masa tugasnya mengikuti masa ayahan Bendesa. 

Struktur di atas merupakan gambaran kelembagaan, bukan daftar personalia kepengurusan yang sedang menjabat.

Pangliman atau Petajuh

Pangliman, yang dalam penggunaan kelembagaan masa kini juga sering disebut Petajuh, merupakan wakil Bendesa.

Petajuh membantu Bendesa mengoordinasikan pelaksanaan program, memantau kegiatan setiap bidang, serta mewakili Bendesa apabila berhalangan. Dalam kepemimpinan yang bersifat kolektif, Petajuh menjadi salah satu penghubung penting antara Bendesa, Prajuru, Banjar Adat, Desa Tempekan, dan unit-unit pengelola.

Penyarikan

Penyarikan merupakan unsur kesekretariatan Desa Adat. Tugasnya meliputi administrasi, pencatatan keputusan, surat-menyurat, dokumentasi paruman, serta penyimpanan arsip kelembagaan.

Peran Penyarikan sangat penting karena kesinambungan sejarah dan pemerintahan Desa Adat bergantung pada tertibnya dokumentasi. Berita acara paruman, keputusan Bendesa, daftar prajuru, catatan aset, dan naskah Awig-Awig merupakan bagian dari memori kelembagaan yang harus dijaga dari satu masa kepemimpinan ke masa berikutnya.

Petengen atau Juru Raksa

Petengen, yang dalam Awig-Awig juga disebut Juru Raksa, bertugas membantu mengelola kekayaan dan keuangan Desa Adat.

Tanggung jawabnya mencakup pencatatan penerimaan dan pengeluaran, administrasi kekayaan desa, pelaporan keuangan, serta pengamanan aset yang dimiliki oleh masyarakat adat. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan tersebut tetap berada dalam pengawasan dan mekanisme pertanggungjawaban kepada Prajuru, lembaga pemeriksa, paruman, dan krama.

Prajuru Desa Tempekan

Desa Adat Padangtegal memiliki empat Desa Tempekan:

  1. Tempekan Desa Dalem Gede;
  2. Tempekan Desa Dalem Alit;
  3. Tempekan Desa Bale Agung;
  4. Tempekan Desa Puseh.

Setiap tempekan dipimpin oleh Kelihan Desa Tempekan. Prajurunya membantu mengatur ayahan, menyampaikan informasi kepada krama, mempersiapkan karya, menyelenggarakan paruman tempekan, serta menjadi penghubung dengan Kebendesaan Adat.

Kehadiran unsur tempekan dalam struktur Prajuru membuat pembagian tugas dapat dilakukan secara lebih teratur, terutama dalam pelaksanaan karya besar yang membutuhkan banyak pangayah.

Prajuru Banjar Adat

Empat Banjar Adat di Padangtegal adalah:

  1. Banjar Padangtegal Kaja;
  2. Banjar Padangtegal Mekarsari;
  3. Banjar Padangtegal Kelod;
  4. Banjar Padang Kencana.

Prajuru Banjar menjalankan fungsi kemasyarakatan yang paling dekat dengan kehidupan sehari-hari krama. Melalui banjar, masyarakat mengatur kegiatan suka-duka, keamanan, kebersihan, kesenian, kepemudaan, gotong royong, dan berbagai kepentingan sosial.

Perwakilan Prajuru Banjar dalam susunan Kebendesaan memastikan bahwa kebutuhan serta aspirasi masyarakat di tingkat banjar dapat disampaikan dalam pembahasan Desa Adat.

Sabha Desa, Baga Panureksa, dan Kerta Desa

Kepemimpinan Desa Adat dilengkapi dengan lembaga yang memberikan pertimbangan, pengawasan, dan penyelesaian perkara.

Sabha Desa menjadi mitra pertimbangan bagi Bendesa dan Prajuru. Lembaga ini memberikan saran terhadap persoalan penting yang berkaitan dengan adat, pemerintahan, kebijakan, dan kepentingan masyarakat.

Baga Panureksa mempunyai fungsi pemeriksaan, terutama terhadap kekayaan dan tata kelola Desa Adat. Kehadirannya merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian serta pertanggungjawaban dalam pengelolaan aset bersama.

Kerta Desa menangani persoalan dan sengketa adat. Penyelesaian diusahakan melalui asas keadilan, kerukunan, dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata melalui pemberian hukuman.

Ketiga lembaga tersebut membantu menciptakan keseimbangan agar kewenangan kepemimpinan tetap disertai pertimbangan, pengawasan, dan mekanisme penyelesaian masalah. 

Krama dan Paruman sebagai Dasar Kepemimpinan

Sumber kekuatan Kebendesaan Adat pada akhirnya berada pada krama dan paruman.

Paruman merupakan ruang untuk menyampaikan pendapat, membahas persoalan, mengevaluasi kegiatan, menetapkan program, dan menghasilkan keputusan bersama. Awig-Awig Padangtegal mengenal beberapa bentuk paruman, antara lain:

  • Paruman Agung;
  • Paruman Desa Tempekan;
  • Paruman Banjar;
  • rapat Prajuru;
  • paruman sekaa atau kelompok masyarakat.

Keputusan sedapat mungkin dicapai melalui prinsip paras-paros, sagilik-saguluk, salunglung sabayantaka, yaitu saling menghargai, bersatu, dan memikul tanggung jawab bersama. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan dapat ditentukan berdasarkan suara terbanyak sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, Bendesa memperoleh mandat untuk memimpin, tetapi arah utama kehidupan desa tetap dibentuk melalui kesepakatan masyarakat.

Pemilihan dan Masa Ayahan Bendesa

Awig-Awig Padangtegal menetapkan bahwa Prajuru dipilih melalui paruman untuk masa ayahan lima tahun. Seorang Bendesa dapat dipilih kembali sesuai ketentuan dalam Pararem.

Setelah dipilih, Bendesa dan Prajuru memohon restu secara niskala di Kahyangan Tiga serta disaksikan oleh krama. Proses tersebut memperlihatkan bahwa kepemimpinan adat mempunyai dua dimensi sekaligus:

  • sekala, berupa mandat, organisasi, program kerja, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat;
  • niskala, berupa tanggung jawab moral dan spiritual kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa serta parhyangan desa. 

Seorang Bendesa karena itu tidak hanya dinilai dari kemampuan administratifnya. Ia juga diharapkan mampu menjaga keteladanan, keharmonisan, kepercayaan, dan kesucian tugas yang diembannya.

Jejak Para Bendesa Adat Padangtegal

Berdasarkan daftar kepemimpinan yang dihimpun untuk penyusunan artikel ini, Kebendesaan Adat Padangtegal telah dipimpin oleh tujuh tokoh sejak 1935.

No.Bendesa AdatPeriode berdasarkan daftar yang diberikan
1I Made Kari1935–1962
2I Made Gandeng1962
3Anak Agung Gede Turas1962–1996
4I Made Bawa1996–2012
5I Made Dana, S.Sos.2012–2017
6I Made Gandra, S.E.2017–2022
7I Made Parmita2022–sekarang

I Made Kari

Periode 1935–1962

I Made Kari tercatat sebagai Bendesa paling awal dalam daftar sejarah kepemimpinan yang digunakan untuk artikel ini. Masa kepemimpinannya berlangsung selama kurang lebih 27 tahun, melintasi masa kolonial, pendudukan Jepang, perjuangan kemerdekaan, dan tahun-tahun awal pembentukan Negara Republik Indonesia.

Pada masa tersebut, masyarakat Bali mengalami perubahan besar dalam kehidupan pemerintahan dan sosial. Di tengah perubahan itu, lembaga adat berperan menjaga kesinambungan parhyangan, ayahan, hubungan suka-duka, dan tata kehidupan masyarakat.

Belum ditemukan dokumentasi publik yang cukup untuk menguraikan program atau peristiwa khusus selama kepemimpinan I Made Kari. Riwayatnya perlu diperdalam melalui wawancara dengan keluarga, tetua desa, serta penelusuran arsip lama Padangtegal.

I Made Gandeng

Periode 1962

I Made Gandeng tercatat memimpin dalam waktu yang sangat singkat pada tahun 1962. Berdasarkan rentang tersebut, masa kepemimpinannya kemungkinan merupakan masa peralihan antara I Made Kari dan Anak Agung Gede Turas.

Namun, kedudukan tersebut belum dapat dipastikan sebagai Bendesa definitif, pelaksana tugas, atau bagian dari proses pergantian kepemimpinan. Penjelasan lebih lanjut memerlukan berita acara paruman atau keterangan sejarah lisan dari keluarga dan tetua Desa Adat.

Walaupun singkat, pencantuman namanya tetap penting karena setiap masa peralihan merupakan bagian dari kesinambungan kelembagaan.

Anak Agung Gede Turas

Periode 1962–1996

Anak Agung Gede Turas tercatat memimpin Padangtegal selama lebih dari tiga dasawarsa. Periode panjang tersebut mencakup masa perubahan sosial, pembangunan wilayah Ubud, perkembangan seni dan budaya, serta awal pertumbuhan pariwisata yang semakin intensif.

Publikasi resmi Desa Adat Padangtegal mengenai Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini mencatat bahwa karya besar tahun 1975 berlangsung pada masa kepemimpinan tokoh yang ditulis sebagai Anak Agung Gde Raka Turas. Penyebutan tersebut perlu diselaraskan dengan nama Anak Agung Gede Turas dalam daftar sejarah ini untuk memastikan apakah keduanya merupakan tokoh yang sama dan untuk menetapkan penulisan nama yang benar. 

Masa kepemimpinan ini menjadi salah satu periode terpanjang dalam sejarah Kebendesaan Adat Padangtegal. Karena itu, pengumpulan dokumentasi dan sejarah lisan dari periode tersebut sangat penting untuk merekam perkembangan pura, banjar, tempekan, hutan suci, kesenian, dan kelembagaan desa.

I Made Bawa

Periode 1996–2012

Dalam daftar yang diberikan, I Made Bawa memimpin Desa Adat Padangtegal mulai 1996. Periode ini bertepatan dengan semakin kuatnya posisi kawasan Mandala Suci Wenara Wana sebagai tujuan wisata sekaligus hutan suci milik masyarakat adat.

Publikasi resmi Desa Adat mencatat I Made Bawa sebagai Bendesa ketika pelaksanaan siklus besar Ngusaba Desa dan Ngusaba Nini pada tahun 2000. Catatan tersebut menguatkan keberadaannya sebagai salah satu tokoh penting dalam sejarah kepemimpinan Padangtegal. 

Pada masa ini, tantangan Kebendesaan semakin luas. Selain menjaga adat dan kegiatan keagamaan, kepemimpinan desa juga perlu menata hubungan antara konservasi, kunjungan wisata, pengelolaan aset, serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, tahun akhir masa kepemimpinannya masih perlu diverifikasi karena arsip pemberitaan tahun 2010 telah menyebut I Made Dana sebagai Bendesa Adat Padangtegal.

I Made Dana, S.Sos.

Periode 2012–2017

I Made Dana, S.Sos., tercatat dalam daftar yang diberikan sebagai Bendesa untuk periode 2012–2017.

Dalam arsip pemberitaan publik, nama I Made Dana telah disebut sebagai Bendesa Adat Padangtegal pada Agustus 2010. Hal ini menunjukkan kemungkinan bahwa masa kepemimpinannya dimulai sebelum 2012 atau bahwa terdapat perbedaan antara tahun pemilihan, pengukuhan, dan pencatatan periode resmi. 

Periode ini berlangsung ketika Desa Adat menghadapi kebutuhan untuk memperkuat tata kelola organisasi, pengelolaan kawasan wisata, perlindungan lingkungan, serta hubungan dengan pemerintahan dan masyarakat yang semakin beragam.

Penetapan tahun awal dan akhir masa ayahan I Made Dana sebaiknya mengacu pada keputusan Paruman Agung dan surat pengukuhan yang berlaku pada masa tersebut.

I Made Gandra, S.E.

Periode dalam daftar: 2017–2022

I Made Gandra, S.E., tercatat dalam daftar yang diberikan sebagai Bendesa periode 2017–2022. Akan tetapi, arsip resmi menunjukkan bahwa ia telah menjabat lebih awal.

Awig-Awig Desa Pakraman Padangtegal yang disahkan pada 2013 memuat I Made Gandra, S.E., sebagai Bendesa. Pemerintah Kabupaten Gianyar juga memberitakan keterlibatannya sebagai Bendesa dalam pemlaspasan Awig-Awig pada tahun yang sama. Publikasi lain masih menyebutnya sebagai Bendesa pada 2019 dan 2020. 

Dengan demikian, periode kepemimpinannya kemungkinan lebih panjang daripada 2017–2022. Hal tersebut perlu dipastikan melalui arsip pengangkatan dan pergantian Prajuru.

Salah satu warisan kelembagaan penting pada masa ini adalah pengesahan Awig-Awig yang menjadi dasar tertulis bagi tata pemerintahan, paruman, keanggotaan krama, pengelolaan parhyangan, dan kehidupan adat Padangtegal.

I Made Parmita

Periode 2022–sekarang

I Made Parmita tercatat memimpin Desa Adat Padangtegal sejak 2022. Kepemimpinannya berlangsung pada masa ketika Desa Adat menghadapi tantangan untuk menjaga keseimbangan antara adat, spiritualitas, konservasi, pelayanan masyarakat, dan perkembangan pariwisata.

Dalam keputusan pembentukan Badan Pengelola Objek Wisata Mandala Suci Wanara Wana yang dipublikasikan pada 13 Juli 2026, I Made Parmita masih tercantum sebagai Bandesa Adat Padangtegal sekaligus pembina badan pengelola. Dengan demikian, kedudukannya sebagai Bendesa masih terkonfirmasi pada Juli 2026. 

Pada masa kepemimpinannya, struktur pengelolaan objek wisata Mandala Suci Wanara Wana diperkuat melalui pembentukan badan pengelola berdasarkan keputusan Paruman Madya. Langkah tersebut menunjukkan pentingnya pemisahan fungsi operasional dan pengawasan, sementara arah kebijakan utama tetap berada dalam kerangka Desa Adat.

Kepemimpinan yang Berubah, Nilai yang Tetap Dijaga

Setiap Bendesa memimpin dalam keadaan zaman yang berbeda.

I Made Kari memimpin ketika masyarakat menghadapi perubahan politik dan lahirnya Indonesia. Anak Agung Gede Turas menjalani masa panjang ketika Ubud berkembang sebagai pusat seni dan pariwisata. I Made Bawa, I Made Dana, dan I Made Gandra menghadapi kebutuhan tata kelola yang semakin kompleks. I Made Parmita memimpin ketika Desa Adat perlu memperkuat profesionalisme pengelolaan tanpa kehilangan dasar spiritual dan sosialnya.

Nama pemimpin dapat berganti, tetapi Kebendesaan Adat tetap bertumpu pada nilai yang sama:

  • bakti kepada parhyangan;
  • tanggung jawab kepada krama;
  • musyawarah dalam mengambil keputusan;
  • keterbukaan dalam pengelolaan kekayaan bersama;
  • perlindungan terhadap adat, budaya, dan lingkungan;
  • kesinambungan antara generasi terdahulu dan generasi berikutnya.

Kebendesaan dan Tri Hita Karana

Tata kepemimpinan Desa Adat Padangtegal dijalankan dalam kerangka Tri Hita Karana.

Parahyangan diwujudkan melalui perlindungan pura, pelaksanaan upacara, penghormatan kepada pemangku, serta penjagaan kesucian kawasan desa.

Pawongan diwujudkan melalui paruman, pelayanan kepada krama, kegiatan suka-duka, penyelesaian persoalan secara kekeluargaan, dan perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat.

Palemahan diwujudkan melalui perlindungan hutan suci, pengelolaan sampah, pemeliharaan fasilitas bersama, konservasi satwa, serta pembangunan yang mempertimbangkan kelestarian lingkungan.

Karena itu, keberhasilan seorang Bendesa tidak hanya diukur dari banyaknya pembangunan fisik. Keberhasilannya juga terlihat dari kemampuan menjaga keharmonisan ketiga unsur tersebut.

Menjaga Ingatan Kelembagaan Padangtegal

Riwayat para Bendesa merupakan bagian penting dari sejarah Desa Adat Padangtegal. Namun, sejarah kelembagaan tidak cukup disimpan dalam ingatan atau daftar nama semata.

Dokumen pengangkatan, berita acara paruman, foto lama, catatan karya, laporan pertanggungjawaban, dan kisah para tetua perlu dikumpulkan serta didokumentasikan secara sistematis. Setiap periode kepemimpinan mempunyai tantangan, keputusan, dan warisan yang dapat menjadi pelajaran bagi generasi berikutnya.

Dengan dokumentasi yang kuat, masyarakat tidak hanya mengetahui siapa yang pernah menjadi Bendesa, tetapi juga memahami bagaimana Padangtegal tumbuh, menghadapi perubahan, dan mempertahankan jati dirinya.

Kebendesaan sebagai Pasikian Bersama

Kebendesaan Adat Padangtegal bukan hanya kantor, jabatan, atau susunan organisasi. Ia adalah pasikian yang mempertemukan pemimpin, Prajuru, pemangku, banjar, tempekan, yowana, sekaa, dan seluruh krama.

Bendesa berada di depan untuk memberikan arah, tetapi kekuatan sesungguhnya tumbuh dari kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Prajuru mengatur pelaksanaan, lembaga desa memberikan pertimbangan dan pengawasan, sedangkan krama menjadi dasar legitimasi setiap keputusan.

Dari I Made Kari hingga I Made Parmita, perjalanan para Bendesa memperlihatkan satu kesinambungan: menjaga Desa Adat Padangtegal agar tetap teguh dalam adat, mampu mengikuti perubahan zaman, serta terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pemimpin silih berganti, tetapi pasikian, pengabdian, dan tanggung jawab terhadap Padangtegal tetap berlanjut.

Recent Posts

  • Urutan Sembahyang di Pura Prajapati, Pura Beji dan Pura Dalem
  • Pura Dalem Agung Padangtegal: Sejarah, Fungsi, dan Etika
  • Persembahyangan Tilem Sasih Kasa
  • Badan Pengelola MSWW – Resmi Dibentuk
  • Prajaniti Award & Adi Sewaka Nugraha

Archives

  • July 2026
  • June 2026
  • February 2026
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025

Categories

  • Ceremony
  • Community
  • News